Mengapa Perlu Punya Sertifikat Produk Halal? Temukan Alasannya Disini

 


Mengapa Perlu Punya Sertifikat Produk Halal? Temukan Alasannya Disini

Al-Quran menyebutkan secara tersurat tentang pantangan haram, yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Beberapa kelompok makanan dan minuman dilarang untuk dikonsumsi, karena diragukan tingkat halalnya. Apalagi di era globalisasi yang membawa konsekuensi, pada meningkatnya teknologi pangan. Berbagai produk pangan yang diciptakan perlu ditelusuri kriteria jaminan produk halal, yang sekiranya aman dikonsumsi.

Pentingnya Standar Halal yang Ditetapkan

Sertifikasi halal perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha, terutama untuk produk pangan dan kecantikan. Keberadaan sertifikat halal bukanlah sekedar pelengkap belaka, namun sebagai bukti kualitas produk. Selain itu surat izin halal dari MUI berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk. Apalagi beberapa produk tersebut diolah menggunakan teknologi, yang masih dipertanyakan tingkat kehalalannya. Padahal dalam syariat sesuatu yang sifatnya samar termasuk haram untuk dikonsumsi.

Para ulama menjelaskan bahwa produk olahan teknologi, sifatnya syuhbat dan masih perlu ditelusuri tingkat halalnya. Apakah komponen utama berasal dari bahan yang halal, atau cara pembuatannya tidak terkontaminasi zat haram. Bagi produsen label halal berfungsi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Mengingat pasar lebih memilih produk halal untuk dikonsumsi sehari-sehari..

Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan bagi produk, yang beredar di masyarakat. Tujuannya untuk memuaskan konsumen yang peduli akan label halal, dan bersaing dengan beragam produk di pasaran. Lewat izin halal dari MUI tandanya produk sudah teruji kualitasnya, dan secara syariat terjamin kehalalannya. Keberadaan logo halal pada kemasan dapat menjadi jaminan bagi konsumen, bahwa produk sudah mengantongi izin edar dari MUI dan LPPOM.

Manfaat Label Halal pada Kemasan Produk

Bagi umat Muslim suatu produk harus mematuhi konsep ‘halalan tayyiban mubarokan’, sebagai kriteria halal dan berkah saat dikonsumsi. Dalam syariat Islam sudah ditentukan apa saja yang haram dimakan dan digunakan. Keberadaan hukum halal dan haram tersebut bukan hanya berkaitan dengan keyakinan. Namun ternyata produk halal punya nilai hikmah dibaliknya, terutama soal kesehatan dan manfaat untuk tubuh.

Pelaku usaha mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan, dari MUI dan LPPOM. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan hingga sertifikat disahkan, ialah sekitar 30-40 hari. Masa berlaku sertifikasi halal berlangsung selama dua tahun, biasanya sesekali LPPOM MUI akan melakukan inspeksi mendadak. Pada produk makanan label halal menandakan bahwa bahan produk, tidak mengandung babi atau khamr.

Sama halnya dengan brand komestik yang digunakan, harus memastikan bahwa produk berlabel halal. Disamping itu produk kecantikan yang beredar, perlu mengantongi izin edar dari BPOM. Jika kemasan produk mencantumkan logo halal sudah dipastikan produknya aman. Sertifikasi halal akan menilai produk sejak pemilihan bahan baku, hingga produk siap diedarkan. Kosmetik pasti terbuat dari bahan hewani dan tumbuhan, dengan proses pengolahan sesaui kriteria.

Pengolahan produk halal akan menyesuaikan dengan standar halal, yang sudah disepakati oleh lembaga MUI. Bagi konsumen produk dengan label halal terjamin kualitasnya, dan aman untuk kesehatan. Benda yang masuk juga terjaga nilai keberkahannya, sehingga memancarkan energi positif pada tubuh. Karena setiap tanduk yang kita kerjakan, juga tergantung pada produk apa saja yang dikonsumsi. Berlaku untuk semua produk utamanya makanan dan kosmetik.

Label halal memiliki peran sebagai penguat produk, untuk membangun kepercayaan masyarakat. Produk dengan sertifikasi halal cenderung lebih diminati pasar, karena konsumen jelas tahun kualitas bahannya. Selain itu mengonsumsi suatu produk yang halal, akan membawa diri pada titik keberkahan. Terutama manfaatnya untuk kesehatan tubuh, dan meminimal terjadi resiko penyakit. 



Belum ada Komentar untuk "Mengapa Perlu Punya Sertifikat Produk Halal? Temukan Alasannya Disini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel